Dalam rangka sinergitas dalam bidang perawatan dan kesehatan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Selasa (16/07).
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto mengungkapkan kerjasama dengan Rumah Sakit jejaring untuk menunjang pelayanan kesehatan bagi warga binaan salah satunya dengan RSJ Lampung.
“Sinergitas yang akan dijalin ialah terkait perawatan dan pengobatan warga binaan. Selain itu, kerjasama dalam hal rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,”ungkapnya.
Diketahui, Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menjadi salah satu kllinik percontohan UPT Pemasyarakatan di Indonesia terkait layanan perawatan dan kesehatan.
“Kedepan dengan kerjasama ini kita berharap layanan perwatan dan kesehatan untuk warga binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung semakin membaik dan meningkat,”jelasnya.
Selanjutnya, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung akan melaksanakan program kerjasama secara komprehensif dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. (*)
(Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung)