Bandar Lampung – IF (23), warga Jalan WR. Supratman, Gang Petojo, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, tak berkutik saat petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya, Senin (27/7/2024) dini hari.
Saat ditangkap, Polisi juga menemukan 24 paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku IF (23) di sebuah mesin air di rumah kontrakannya, di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku IF (23) sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.
“Yang bersangkutan merupakan Resedivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2024 kemarin.” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Kamis (01/8/2024).
Gigih menambahkan bahwa, pelaku IF (23) mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LM (DPO).
“Dia (IF) ini kerja sama LM (DPO), nanti kalo barang habis terjual, barulah uangnya di setorkan” kata Gigih.
Hasil pemeriksaan, Pria yang sehari hari berprofesi sebagai sales obat obatan ini, bisa meraup keuntungan sampai 2 juta rupiah, apabila barang haram tersebut bisa habis terjual.
“Ini paket yang kedua yang pelaku terima, sebelumnya sudah habis terjual” Jelas Gigih.
Dalam bertransaksi, pelaku IF (23) langsung menemui para konsumennya, atau melakukan janjian untuk bertemu.
“Alesannnya klasik, buat tambahan penghasilan makanya dia maen lagi” Kata Gigih.
Selain pelaku, Petugas juga berhasil 24 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bersih 9 Gram, 7 buah plastik bening, 2 unit hand phone dan 1 buah kotak rokok.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)