BANDAR LAMPUNG– Satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD) di Kota Bandar Lampung, kembali ‘diobok-obok’ oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Kali ini menimpa SDN 1 Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Isu yang belum tentu kebenarannya itu, kini telah termuat pada salah satu media online lokal Lampung.
Isu yang digulirkan pada sekolah tersebut, pada pemberitaan itu dikatakan sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wali murid.
Ada lima dugaan pungli disebutkan dalam pemberitaan itu. Pertama, penjualan lembar kerja siswa (LKS); kedua, ekstrakurikuler, ketiga, uang kas kelas, keempat, bimbingan belajar (bimbel); dan terakhir disebut pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kepala SDN 1 Palapa, Taufik Hidayat, S.Pd, mengaku prihatin atas isu yang termuat pada pemberitaan media online tersebut. Menurut dia, seluruh isi pemberitaan yang menyebut pihak sekolah pungli, merupakan pemberitaan yang tidak benar.
“Semua isi dalam berita itu yang katanya bersumber dari oknum wali murid menyebut pihak sekolah melakukan pungli terhadap siswa sangat tidak benar,” kata Taufik di hadapan awak media, di sekolahnya, Senin, 14 Oktober 2024.
Taufik menjelaskan bahwa pada pembelajaran di kelas seluruh siswa menggunakan buku pelajaran yang telah disediakan pihak sekolah. Bahkan, kata dia, sebagian besar siswa juga telah menggunakan buku teks Kurikulum Merdeka.
“Saat ini tidak ada acuan belajar siswa menggunakan LKS, apalagi sampai dikatakan sekolah menjualnya. Logikanya, bagaimana mungkin sekolah menjual LKS yang memang tidak menjadi referensi siswa untuk belajar,” katanya.
Kedua, mengenai ekstrakurikuler. Kata dia, ekstrakurikuler yang digelar sekolah hanyalah kegiatan pramuka. Dan itu, sambung dia, diberikan pihak sekolah kepada siswa yang berminat mengikutinya secara cuma-cuma atau gratis.
“Kalaupun ada ekstrakurikuler selain pramuka, seperti taekwondo, silat, dan menari, itu bukan sekolah yang menggelarnya, melainkan dari wali murid dengan mengundang pelatih dari luar. Sekolah hanya memfasilitasi tempatnya saja,” ujar dia.
Selanjutnya terkait uang kas. Ia dengan tegas mengatakan bahwa sekolah tidak pernah meminta sepeser uang kepada wali murid untuk hal tersebut. Terlebih uang tersebut disebut untuk membeli sarana dan prasarana sekolah. Katanya, hal itu tidak ada.
“Kalaupun ternyata ada uang kas pada wali murid, itu bukan kebijakan sekolah karena sekolah tidak pernah meminta hal itu kepada wali murid. Sebab, seluruh fasilitas kelas sudah disediakan oleh pihak sekolah,” tegasnya.
Kemudian, terkait bimbel. Kata dia, aktivitas bimbel saat ini juga tidak ada. “Waktu dulu yang saya dengar bimbel memang pernah ada. Itupun wali murid membuat surat pernyataan kesediaan mengikutinya. Namun saat ini sudah dihentikan,” ujar dia.
Selanjutnya PPDB yang menyebut pihak sekolah mematok biaya jutaan rupiah agar calon siswa dari luar zonasi bisa diterima di SDN 1 Palapa. Kata dia, PPDB berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023.
“Pada PPDB kemarin kami mengacu pada juknis yang dikeluarkan Kemendikbudristek. Bahkan agar proses PPDB sesuai juknis, seluruh panitia dan guru menandatangani fakta integritas. Tujuannya agar PPDB berjalan sesuai dengan prinsip PPDB,” jelasnya.
Kesempatan itu, ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mendapati informasi yang belum tentu kebenarannya dapat melakukan cek dan ricek untuk menguji kebenaran informasi yang diperoleh.
“Semua hal terkait dugaan pungli yang ada pada pemberitaan itu, saya sudah jelaskan kepada seluruh rekan-rekan media hari ini. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa kami tidak pernah melakukan pungli seperti pada pemberitaan itu,” ujar dia. (TIM)