Polisi Diminta Tahan Kembali Kedua Tersangka Spesialis Mobil Mewah

 

Bandar Lampung —

Kredibilitas penyidik Polsek Tanjungkarang Barat dalam menyetujui penangguhan penahanan dua tersangka sindikat mobil mewah dipertanyakan. Kamis, 11 Juli 2024.

Kedua tersangka bernama M. Taufik (34) Warga Kedamaian Bandar Lampung, serta Redi Kurniawan (41) Warga Natar Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 7 Mei 2024 lalu.

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara mengatakan seharusnya Polsek Tanjungkarang Barat berkomitmen memberantas tindak pidana kategori C3 (curanmor, curas dan curas) yang masih marak di Bandar Lampung.

Terlebih pelaku C3 saat ini terorganisir dan masih merajalela di Kota Tapis Berseri, perlu tindakan tegas Kepolisian.

“Penangguhan penahanan yang diberikan kepada para pelaku harus bisa di pertanggungjawabkan karena membawa nama baik institusi Polri dalam hal keseriusan pemberantasan TP C3, apalagi mereka sudah pernah masuk dalam daftar DPO,”katanya

Ia melanjutkan kedua tersangka sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga jika dikabulkan penangguhan penahanan berpotensi kabur atau menghilangkan barang bukti.

Sehingga Penyidik Polsek Tanjungkarang Barat perlu memperhatikan syarat formil yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Saya menghimbau kepada Polri (Polsek Tanjungkarang Barat) untuk bisa lebih memperhatikan syarat formil dalam kuhap ketika melakukan,penangkapan, penahanan dan penangguhan penahanan dikarenakan jangan sampe ada celah nantinya untuk dilakukan permohonan praperadilan,”katanya.

Menurutnya tindak pidana yang bisa dilakukan penahanan adalah tindak pidana yang ancamannya 5 tahun keatas dan pasal pengecualian yg terdapat dalam pasal 21 (4) KUHAP (syarat objektif) dan juga beberapa syarat subjektif.

“Seperti kekhawatiran akan kaburnya tahanan Pasal. 363 jelas masuk kategori syarat objektif dan seharus nya penyidik mempertimbangkan untuk tetap dilakukan penahanan, apalagi tidak terkendala masalah kesehatan dari para pelaku,”katanya.

Ia menambahkan, penangguhan penahanan yang dilakukan kedua tersangka tidak semerta menghapus hukuman yang telah mereka lakukan.

“Tetap berjalan proses hukumnya sampai dengan putusan hakim, penangguhan penahanan tidak menghilangkan pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana c3,”katanya.

Sementara itu warga Zuldi mengatakan seharusnya Polda Lampung menahan kembali kedua tersangka yang sebelumnya sudah di tangguhkan penahanan nya.

“Kami warga minta Polda Lampung atensi Polresta untuk menahan kembali tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya,”katanya.

Sebelumnya

Polsek Tanjungkarang Barat mengakui mengeluarkan dua tahanan sindikat pencurian mobil mewah yang sebelum berada dalam tahanan.

Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Oto Karyono mengatakan kedua dikeluarkan karena mengajukan penangguhan penahanan beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 56 KUHP. Hal itu setelah adanya keterangan tersangka DA yang lebih dulu ditangkap, serta sudah mendapat putusan ingkrah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Peran kedua tersangka itu, ada yang bertugas memasang GPS di mobil milik korban sebelum dicuri, serta ada yang ikut terlibat dalam penjualan mobil milik korban usai dicuri oleh tersangka DA.

Array
Related posts
Tutup
Tutup