Berawal scenario besar dari lelang Bank bukopin syariah di diduga ada kong kalingkong sehingga hasil lelang dimenangkan oleh karyawan Bank Bukopin syariah sendiri ( Saudara Taufiq ) tanpa sepengetahuan kliennya ( Agus Suyanto)dan hasil lelangnya tidak jelas dan tidak diberitaukan pada kliennya, tiba tiba Bank bukopin syariah melayangkan Surat no 033/DRPP/BSB-JKT/Xll/2020 tentang Persetujuan Prinsip Penjualan AYDA ( Asset Yang Diambil Alih ) SHM no 4657/Jombang Rumah Bintaroland blok C no 5 dengan ketentuan semua biaya-biaya peralihan ditanggung oleh kliennya (Agus Suryanto) dan pembeli.dan kemunculan AYDA pun secara tiba -tiba tanpa sepengetahuan kliennya.
Saya mengirimkan surat no 56/cluster/AD/X/2022 kepada Bank KB Bukopin Syariah untuk minta ijin penyelesaian finishing Rumah dan Ruko guna dilanjutkan Pembangunan tersebut supaya selesai dan bisa dijual guna pengembalian sisa pokok pinjaman.( kata Agus Suyanto )
Tiba-tiba Bapak Taufiq Adi Pradhana melayangkan Surat Jawaban Bahwa melalui lelang dari KPKNL Tangerang no II 056/242019 tanggal 6 februari 2019 atas permohonan Kiki firman staff RPP dan Lili Munjali staf RPP PT Bank Bukopin syariah kalua 9 aset tersebut telah dilelang dan di beli oleh bapak Taufiq Adi Pradhana secara sah. Dan atas dasar itu pula Taufiq Adi Pradhana meminta mengosongkan asset@ tersebut dalam kurun waktu 7 x 24 jam.
Saya mengirimkan surat no 56/cluster/AD/X/2022 kepada Bank KB Bukopin Syariah berdasarkan surat dari taufiq adi pradhana tersebut sya meminta beberapa hal seperti; Sisa Outstanding pinjaman pokok fasilitas musyarakah dan mudharobah, Risalah Lelang II atas Taufiq Adi pradhana, Surat Pelunasan Fasilitas atas perhitungan setelah Lelang, Dokumenperjanjian Kredit ( Fasilitas) Namun hingga saat ini surat berikut permintaan kliennya tidak diberikan.
Ditempat terpisah Pengacara kondang Bang Sunan menanggapi prihal persoalan kliennya tersebut membenarkan bahwa kliennya ditikung oleh oknum pejabat bank Bukopin Syariah, dengan adanya peristiwa hukum tersebut sudah jelas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat bank tersebut dan patut diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam pasal 266,pasal 263, dan Pasal 372 Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana persoalan hukum tersebut sudah dilaporkan Di POLDA METRO JAYA berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/3119/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Aduan Ke Bank Indonesia dan OJK Ya kita tinggal menunggu proses hukum aja # Pungkas Bang Sunan)