Bandar Lampung —
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus empat orang sindikat pencurian mobil Innova Rebon. Ke empat tersangka yaitu HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35).
Ke empat pelaku saat ini masih dilakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban atas nama Prayoga. Sabtu, 24 Agustus 2024.
Kasus itu sempat viral dan menghebohkan Publik lantaran ada keterlibatan pecatan Polisi.
Ke empat pelaku ditangkap setelah satu Minggu laporan dari Pengacara Prayoga ke Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, yang dipimpin oleh Jimi pada Minggu (21/7) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ada barang hasil kejahatan yang disita oleh penyidik tetapi tidak di masukkan ke dalam barang bukti.
Diduga barang bukti tersebut disisihkan oleh Penyidik yang menangani perkara laporan atas nama Prayoga.
Barang bukti tersebut diduga uang jutaan rupiah.
Awalnya uang yang didapat tersangka itu dari penjualan Mobil yang dicuri. Setelah itu disisihkan uang untuk menyicil rental mobil selama sebulan lebih.
Setelah disita oleh penyidik, diduga uang itu tidak dimasukkan ke dalam barang bukti hasil kejahatan. Lantas kemana uang tersebut?.
Hal itu yang menjadi tanda tanya publik dan integritas Penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung dipertanyakan?.
Apakah berani mengusut tuntas kasus ini dan meringkus semua yang terlibat, baik laporan Prayoga maupun laporan Dayat.