Kasus Vina Cirebon yang diangkat menjadi film layar lebar menjadi sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah spekulasi mengemuka terhadap film tersebut dan menggugah kekhawatiran tentang integritas penegakan hukum.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinintha Yuliansih Sibarani turut berkomentar mengenai kasus tersebut. Pengadilan selalu berbicara mengenai bukti dalam hal ini kasus pidana berbicara tentang kebenaran materiel.
Putusan hukum harus memuat tiga asas yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Ketika keadilan dan kepastian hukum saling berbenturan, keadilan harus diutamakan. “Keadilan ini berlaku bagi korban maupun pelaku. Karena HAM tidak hanya soal tersangka dan terdakwa tetapi juga korban,” ujarnya dalam seminar Alumni Lecture Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP), Jumat (7/6/2024).
Sinintha melanjutkan bahwa memutus dengan tiga asas tersebut membutuhkan pencarian kebenaran. Kebenaran tersebut mencakup filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Perspektif hukum harus ada pembenar yuridis, seorang penegak hukum tidak boleh menutup mata meski ada pihak yang bermain, penegak hukum harus waspada,” lugasnya.
Ia juga mengimbau kepada mahasiswa FH UP yang akan menjadi sarjana hukum untuk menjaga integritas apalagi jika kelak berkarier sebagai aparat penegak hukum. Mereka harus mampu mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan.
Terlepas pro kontra dari film ini, ada juga satu fenomena menarik yang disebut sebagai no viral no justice belakangan ini. Fenomena tersebut terjadi ketika perkara hukum tak kunjung terungkap sehingga memviralkannya melalui media sosial adalah jalan alternatif.
sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/kepastian-dan-keadilan-hukum-dalam-kasus-vina-di-mata-hakim-lt6663dfe80ecbe/