-Jakarta – Dalam perkembangan terbaru terkait konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dewan Pers telah mengambil langkah tegas dengan meminta PWI untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers dan mencabut izin pengadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikelola oleh organisasi tersebut. Keputusan ini disampaikan setelah Rapat Pleno Dewan Pers ke-42 yang berlangsung pada 29 September 2024.
Keputusan ini diambil setelah beberapa kali pertemuan dan pembahasan antara Dewan Pers dan PWI Pusat, yang dipicu oleh ketegangan internal di tubuh organisasi wartawan tersebut. Surat permohonan yang diajukan oleh PWI Pusat pada 9 September 2024, dengan nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024, menjadi dasar dari pertemuan tersebut, di mana PWI Pusat meminta penjelasan terkait keabsahan organisasi serta upaya rekonsiliasi internal.
Dewan Pers memutuskan tiga hal penting yang berhubungan langsung dengan PWI, sebagai berikut:
1. Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers
Gedung Dewan Pers yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak lagi dapat digunakan oleh PWI. Penggunaan gedung tersebut dihentikan mulai 1 Oktober 2024, hingga waktu yang belum ditentukan.
2. Pencabutan Izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Dewan Pers memutuskan untuk mencabut izin PWI dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. Hal ini berarti PWI tidak lagi diperkenankan mengadakan UKW secara mandiri maupun melalui fasilitasi Dewan Pers.
3. Kepengurusan Ganda PWI dalam Pemilihan Anggota Dewan Pers
Dewan Pers meminta kedua belah pihak yang berselisih di PWI untuk menyepakati satu nama yang akan mewakili organisasi tersebut dalam pemilihan anggota Dewan Pers. Jika kesepakatan tidak tercapai, PWI akan dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang memberikan pengakuan hukum kepada dua kubu kepengurusan PWI, yakni di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun dan Sasongko. Keduanya memperoleh legitimasi yang sama, sehingga Dewan Pers harus bersikap netral dalam menangani dualisme tersebut.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas organisasi Dewan Pers dan memastikan kelancaran operasionalnya. Dia juga berharap agar konflik internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu kepentingan para anggota organisasi tersebut.
Dengan dihentikannya penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI dan dicabutnya izin UKW, Dewan Pers berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik demi kepentingan bersama dan keberlanjutan profesionalisme jurnalistik di Indonesia.Sumber: Dewan Pers
Red