Lampung,pada hari kamis 10 Oktober desa bumi kencana seputih agung lampung tengah, dalam pengungkapan kasus 10 Oktober dan berhasil mengamankan 14 orang dan sudah gelar perkara, serta bukti-bukti yang sudah diamankan.
Dimana pelaku berinisial W berperan sebagai tangan kanan atau yang di tuakan, packing house dan sebagai pengawas, kedua ada l pencatat barang masuk, ketiga sampai 14, yp, p, mr, mj, mr, ms, ak, s, f ,mm dan b berperan sebagai sortir benih bening lobster.
Adapun Kronologis yang disampaikan oleh Ditpolairud Polda Lampung Kombes Pol. Boby Paludin menerangkan Kronologis kasus ini yang dapat diungkap berasal dari informasi bahwa ada pengiriman benih dari pulau Jawa.
“Setelah mendengar informasi tersebut Ditpolairud Polda Lampung langsung melakukan monitoring serta menerjunkan tim dan berhasil mendapatkan informasi, benih bening lobster dibawa ke Lampung Tengah untuk penyegaran agar bisa di packing, dan dikirim ke Jambi,”ungkapnya.
“kamis pukul 17:30 berhasil menindak para tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan 129.400 benih lobster mutiara, 184 ribu ekor jenis lobster pasir, kerugian negara yang bisa diselamatkan adalah sekitar 37 M 306 juta rupiah, penyidikan sedang berjalan,” lanjut Ditpolairud Polda Lampung.
“Dalam proses ini kami tidak berhenti disini, kami akan bekerja sama kepada Dirkrimsus untuk mengembangkan kasus ini dan akan dikembangkan jaringan atasnya, Harga dan jenis lobster mutiara 1 ekor 200 ribu dan jenis lobster pasir 250 ribu/ekor, sehingga terjumlah 37 Miliar 306 juta rupiah,” tutupnya.(Ozi)