Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus dua orang laki laki, lantaran nekat mengeroyok pengendara sepeda motor.
SB (20) dan SD (30), kedua warga kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ini dibekuk petugas, pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 12.30 Wib, di rumahnya, Jalan Urip Sumoharjo, Gang Harapan, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa pengeroyokan terhadap korban RF (29) terjadi pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib di perputaran jalan Soekarno Hatta, Depan Rumah Sakit Immanuel, Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam kesehariannya, kedua pelaku kerap menjadi pak ogah di perputaran Jalan Soekarno Hatta, Depan Rumah Sakit Immanuel, Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keduanya.
“Benar, saat ini kedua pelaku sudah kita tangkap dan masih kita periksa secara intensif,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Rabu (21/8/2024).
Rohmawan menambahkan bahwa perkelahian tidak seimbang ini berawal saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban RF (29) bersama istrinya, dihentikan secara mendadak oleh kedua pelaku.
“Korban ini kaget, dan hampir jatuh saat dihentikan mendadak oleh para pelaku di perputaran tersebut,” Kata Rohmawan.
Karena hal tersebut, korban tidak terima menegur kedua pelaku di jalan tersebut, dan cekcok tak terhidarkan sampai akhirnya kedua pelaku mengeroyok korban.
“Awalnya pelaku SB berkelahi dengan korban, kemudian sepupu pelaku yaitu SD turut membantu memukuli korban,” Kata M. Rohmawan.
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka memar di bagian pelipis atas mata dan kepala.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.(*)