Dr. ( C) M. SUNANDAR YUWONO, SH, MH, MM, C. Me. Desak KPK Proses Laporan KARBU

 

-Jakarta HR- Sudah 1,5 Tahun berjalan Proses Laporan Komunitas Anti Rasuah Bengkulu Utara (KARBU) tiba di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sejak 6 Januari 2023 lalu. Ketua Advokasi Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu MPN-OMBB Dr. ( C) M. SUNANDAR YUWONO, SH, MH, MM, C. Me. Mendesak Lembaga Anti Rasuah tersebut memproses dugaan korupsi yang telah disampaikan oleh Komunitas Anti Rasuah Bengkulu Utara (KARBU) Sesuai dengan perspektif hukum dan definisi korupsi.

“Dalam perspektif hukum dan definisi korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi, maka dalam hal ini Saya mendesak KPK RI Untuk segera memproses laporan dugaan Korupsi yang telah di terima oleh KPK 6 Januari 2023 yang lalu” Ungkap Bang M. SUNAN, Melalui Via telepon WhatsApp (30/7/2024)

“Dalam laporan tersebut, sudah saya pelajari dan sudah sangat jelas Berkas yang mereka sampaikan ke KPK RI pada tanggal 6 Januari 2023 yang lalu, tersusun dalam Bundelan yang telah diterima sesuai dengan Tanda Bukti penerimaan laporan dengan Nomor Informasi : 2023-A-00147 Agenda” Lanjutnya.

Terpisah Menurut Pelapor, “Dulu Satu bulan berjalan laporan kami di KPK RI, komunikasi antara Penyidik KPK dengan kami sebagai pelapor, berjalan dengan baik, namun setelah satu bulan berjalan komunikasi terputus sampai saat ini” Ungkap Pelapor (Rz).

Array
Related posts
Tutup
Tutup