-Bengkulu Kab Seluma 23 Agustus 2024 – SUTRISNO Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) kemang manis Kec.semidang alas kabupaten Seluma,melaporkan anggota BPD atas dugaan Pemalsuan KOP dan Stempel ke Polres seluma.
Saat di wawancara”Dalam keteranganya ( Sutrisno) menyampaikan kepada awak media,Laporan ini atas tidak senang nya Ketua BPD dengan terbitnya Surat pada tangal 15 juli 2024 dengan nomor :022/BPD/KM.SA/Vll/2024.
Prihal : pemberhentian permanen Alma jumiarto kepala desa kemang manis kecamatan Semidang alas Kab.seluma yang diduga telah Memalsukan kop dan Stempel BPD desa Kemang manis”kuat dugaan pemalsuan di lakukan oleh anggota BPD.
Dalam Surat Tersebut tertulis nama dan tanda tangan anggota BPD yang diduga telah melakukan Pemalsuan STEMPEL tersebut”berikut nama nama:
1.YOYON SUSINO : wakil ketua BPD
2.SIKRAN HEFRIANDI : anggota BPD
3.SUKMAN : anggota BPD
4.SETIO HANDOKO : anggota BPD
Di Sampaikan SUTRISNO”Saya merasa tidak senang dengan tindakan yang telah menyalahi aturan ini,dan saya selaku ketua BPD merasa tidak pernah di beritahu atau pun mengetahui Prihal surat tersebut. Dan saya juga tidak pernah memberikan Stempel kepada siapa pun dan saya juga tidak pernah memerintahkan orang lain untuk menduplikan setempel tersebut.”Tegas Sutrisno ketu BPD.
“Dengan dugaan pemalsuan Stempel pada saat terbitnya surat tersebut, maka saya selaku ketua BPD Resmi melaporkan pekara ini di polres seluma ,Jum’at 23/8 sekitar pukul 14.30 Wib dan laporan tersebut telah di terima oleh anggota Polres Seluma untuk di tindak lanjuti.
Saya berharap perkara ini di usut tuntas oleh pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”tutup Sutrisno.
“Pemalsuan surat, termasuk pembuatan cap atau stempel, diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
bahwa” orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan maksud menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan,maka dapat dihukum dengan penjara enam tahun.”
Pewarta(B.apriansya)