IBengkulu 2 juli 2024 – Maraknya kasus asusila pencabulan dan pelecehan anak dibawah umur yang mencuat beberapa waktu lalu di perovinsi bengkulu baik dikota maupun kabupaten yang dilakukan para oknum ASN guru,dan oknum honorer sangat memperihatinkan khususnya dunia pendidikan.
Pasalnya ” apalagi kasus tersebut bukan baru sekali atau dua kali terjadi diprovinsi bengkulu,apalagi para oknum pelaku predator anak dibawa umur tidak mendapatkan proses hukum yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan merusak mental fisikis anak anak yang menjadi korban pelecehan seksual cabul para predator demi melampiaskan hasratnya.
Melihat kasus beberapa bulan lalu yang mencuat dan telah dilaporkan oleh gabungan media dan ormas kepada Pihak APH senin 25 maret 2024, bamok oknum guru di smpn 14 kab.seluma seorang predator anak dibawa umur yang diduga telah banyak memakan korban.sampai saat ini proses hukum nya masih dinilai lambat dan belum mendapatkan titik terang.
Menanggapi hal tersebut ketua umum ormas maju bersama bengkulu (OMBB) M. Diamin angkat bicara kepada awak media Minggu 30 juni 2024.
“Maraknya kasus asusila pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur yang akhir akhir ini mencuat dimuka publik dilakukan para oknum predator demi melampiaskan hasratnya,kita kilas balik kebelakang dengan laporan yang beberapa bulan lalu gabungan ormas dan media masukkan ke pihak APH atas dugaan perbuatan pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan Bamok Oknum guru smpn 14 seluma dinilai prosesnya sangat lambat dan belum mendapatkan titik terang.(Ujarnya)
Lanjutnya ” kita lihat saja kedepannya apakah bamox akan ditetapkan sebagai tersangkah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya…??
Atau bamox akan aman dari proses hukum yang berlaku diduga ada orang orang penting dan berkuasa yang Membekc’up bamok agar terbebas dari jerat hukum.(Tegasnya)
Dengan adanya laporan oknum guru cabul yang dilaporkan gabungan ormas dan media beberapa bulan lalu agar kiranya Bapak kapolri,Komnas perlindungan anak indonesia turut mengawal kasus tersebut agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dinegara kesatuan republik indonesia sesuai UUD 1945.
Red