KPU Ungkapkan Pencalonan Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur Tidak ada Masala Tetap lanjutkan,

Bengkulu,24 September 2024 – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang baru-baru ini dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetap dipastikan tidak akan mempengaruhi status pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu di Pilgub 2024.

Hal ini disampaikan oleh Usin Sembiring, anggota tim pemenangan pasangan Rohidin Mersyah – Meriani (RoMer) dalam Pilgub Bengkulu 2024. Menurut Usin, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pencalonan Rohidin Mersyah tidak akan berubah meskipun dalam situasi terburuk sekalipun, yaitu jika Rohidin ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu sesuai dengan aturan yang berlaku, yang menegaskan tidak ada yang berubah dan membatalkan pencalonan Rohidin – Meriani, sekalipun hal terburuk yang terjadi, yaitu ditetapkannya Rohidin Mersyah sebagai tersangka,” ungkap Usin.

Lebih lanjut, Usin menambahkan bahwa fokus utama tim pemenangan adalah pada upaya memenangkan pasangan RoMer dan memastikan mesin pemenangan serta relawan bekerja dengan optimal, tanpa terpengaruh oleh perkembangan hukum yang menimpa Rohidin Mersyah.

“Dan apa yang terjadi dengan Rohidin Mersyah, tidak menggangu aktifitas tim pemenangan dan kami juga yakin semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya dan tak ada yang berubah, RoMer menang dan dilantik,” tambah Usin.

Awak Media mencoba mengonfirmasi terkait status pencalonan Rohidin, kepada Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menjelaskan bahwa untuk masalah pencalonan, pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut. “Silahkan dikonfirmasi ke Ketua KPU, karena proses pencalonan ada di sana,” ujarnya. Fahamsyah menambahkan, Bawaslu akan fokus pada pengawasan masa tenang, distribusi logistik, pemungutan suara, serta tahapan Pilkada.

Saat konferensi pers ketua KPU provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono yang didampingi anggota KPU emex verzoni.terkait banyaknya pertanyaan tentang adanya pemberitaan penangkapan KPK kepada salah satu calon Gubernur Bengkulu,menegaskan bahwa hingga menjelang pemilihan suara pada 27 November 2024 mendatang, tidak ada perubahan terkait status pencalonan Rohidin Mersyah. KPU hanya fokus pada tahapan kampanye, distribusi logistik, dan pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami hanya fokus pada tahapan kampanye, untuk memastikan distribusi logistik, pemungutan suara, serta tahapan pilkada. Sesuai dengan PKPU Pasal 16, jika ada calon yang terjerat kasus dan ditetapkan terpidana, maka KPU akan bersurat ke KPU Kota dan Kabupaten. Selain itu, kami tidak dapat menafsirkan hal lain,” tegas Rusman.

Array
Related posts
Tutup
Tutup