Lapor Pak Pj. Gubernur, SMAN 12 Bandar Lampung Menentang Permendikbud dan Pergub, Ortu Siswa Keluhkan Pungutan Rp 425 Ribu Perbulan

 

Bandar Lampung,
Berdalih hasil keputusan dalam rapat Komite beberapa pekan lalu, pihak SMAN 12 Bandar Lampung menentukan kewajiban orang tua (ortu) siswa kelas x membayar SPP sebesar Rp 425.000 perbulan.

Meski secara umum setuju atas ketentuan tersebut tapi banyak ortu siswa yang mengeluh dan menganggap pungutan tersebut terlalu tinggi, tetapi takut jika protes akan berdampak pada prilaku sekolah terhadap anaknya.

“Bayar SPP sekolah di negeri tetapi melebihi sekolah swasta. Mau protes tapi takut anak saya nanti dicirenin pihak sekolah” keluh ortu siswa kelas x yang enggan disebut namanya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 12 Bandar Lampung, Tetty Efently Daulay M.pd beberapa kali hendak ditemui selalu menghindar serta tidak menjawab telpon baik kontak WhatsApp aktiv tapi tidak merespon.

Kabar pungutan tersebut juga beredar di group WhatsApp wali murid SMAN 12 Bandar Lampung dan dibenarkan sumber dari pihak guru yang sempat dimintai keterangan.

“Tahun lalu SPP Rp400 ribu dan untuk tahun ini sesuai keputusan rapat komite Rp425 ribu, digunakan untuk memperbaiki gedung ruang guru” ujar sumber tersebut.

Selain memberatkan ortu siswa, ketentuan tersebut dituding bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah.

Meyikapi hal tersebut, Ketua Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Komak) Lampung, Ichwan mendesak pihak berwenang menindak serta memberi sanksi tegas pihak sekolah negeri yang memberlakukan pungutan yang memberatkan dan melanggar peraturan.

Dalam Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 dan Pergub Lampung, Nomor 61 tahun 2020 sudah jelas perbedaan pungutan dan sumbangan. “Kewenangan komite sekolah adalah penggalangan dana dalam bentuk sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat dan komite dilarang melakukan pungutan yang sifatnya waktu dan nilainya ditentukan” terang Ichwan, Rabu (09/10/2024).

Selain itu, menurut Ichwan dana komite tidak bisa digunakan untuk pembangunan fisik gedung sekolah. “Untuk operasional, administrasi dan kebutuhan sekolah lainnya sudah ada dana BOS, BOSP dan BOSDA. Sementara untuk fisik gedung sudah dibiayai APBD melalui DAK dan APBD” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pj. Gubernur Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Inspektorat memberi sanksi serta Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa adanya unsur pelanggaran hukumnya.

Array
Related posts
Tutup
Tutup