Tugas Jurnalis Tidak Bisa di halingngi

 

Jakarta Banyaknya wartawan yang menjadi korban oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab Ketua Bidang ADVOKAT Pengacara Media InfosiberIndonesia.com Hukum Pusat Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono, SH,MH yang kerab dipanggil bang Sunan kini angkat bicara

wartawan Media Infosiberindonesia.com harus membuat laporan ke APH atau ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat terhadap oknum-oknum dilapangan apabila menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan tugas. “Sikap intimidasi yang menghalang-halangi wartawan saat meliput bisa dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum,” sangat disayangkan karena jelas dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun dan disesalkan atas tindakan oknum tersebut. inbuh Bang Sunan

saya menghimbau kepada korban yang merupakan wartawan untuk segera melaporkan ke APH apabila masih ada wartawan yang mengalami persoalan tersebut dalam menjalankan tugas dimlapangan. ujar Ketua Bidang pengacara Mediainfosiberindonesia.com. Tim Hukum Pusat Dr. ( C ) M.Sunandar Yuwono, SH.MH, atau yang akrab di panggil Bang Sunan, Jumat (13/9/2024).

Red

Array
Related posts
Tutup
Tutup