Sustik Lapas Narkotik Kelas ll A bandar Lampung lakukan kunjungan ke Lapas Perempuan kelas ll A bandar Lampung guna membantu mengenai pelayanan kesehatan di Lapas Perempuan Bandar Lampung

Bandar Lampung, Lapas Sustik – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk Narapidana yang sedang menjalani hukumannya.

Sustik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berkomitmen untuk membantu meningkatkan kesehatan warga binaan perempuan Lapas Kelas ll A Bandar Lampung melalui kunjungan Pelayanan Kesehatan Terpadu.

PLT Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto, AMd. I.P., S.H., M.H. mengungkapkan ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Perempuan kelas ll A bandar Lampung ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.

“Pelayanan Kesehatan Terpadu merupakan wujud komitmen kita guna peningkatan derajat kesehatan yang juga merupakan Hak Asasi Manusia dan wajib diberikan kepada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung,”ungkapnya Rabu (11/12/2024).

Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung salah satunya bertujuan untuk mengimplementasikan pelayanan kesehatan promotif yakni memberikan informasi kesehatan dasar dalam bentuk penyuluhan untuk mengubah perilaku tahanan dan WBP agar dapat menjaga/memelihara kesehatannya.

“Selanjutnya yaitu pelayanan kesehatan kuratif yaitu serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, bahkan pengendalian penyakit,”ujar Kalapas.

Pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan tertuang dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) huruf b dan d tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Lanjut Usia (Lansia) dan Tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perawatan, baik rohani maupun jasmani, dan makanan yang layak.

“Ini merupakan salah satu tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan ialah memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan terhadap Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Tahanan.”tambahnya.

Diketahui, Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung b “Dari seluruh warga binaan tersebut tidak hanya terdiri dari WBP muda saja , tetapi mereka juga termasuk dikategorikan sebagai kelompok rentan (Narapidana, Tahanan, dan lanjut usia).”tambahnya.

Selanjutnya, Dalam hal peningkatan layanan kesehatan, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor.PAS-36.OT.03 Tahun 2021 Klinik Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

“Selain itu Klinik Lapas Narkotika Bandar Lampung juga telah memperoleh izin operasional Klinik Pratama dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan secara berkala melaksanakan pengobatan rutin, pengobatan masal, screening TB/HIV, Vaksinasi Covid-19, penyuluhan kesehatan, dan fooging di lingkungan Lapas, oleh karna itu melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan kelas ll A Bandar Lampung,guna untuk membantu mengenai kesehatan di lapas perempuan,” tutup Ade ( red ).

Array
Related posts
Tutup
Tutup