Bandar Lampung,Masih ingat dibenak kita penataan Tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Bakung yang sudah lama, akibat tidak segera ditindak sudah seperti Gunung es, semua saling menyalahkan.
Ini sebuah pelajaran, jangan sampai bangunan perumahan, menyepelekan izin lingkungan tidak ada dan izin persetujuan bangunan diabaikan yang berakibat kerugian warga.
Dewan Kota Bandar Lampung Yang terhormat merupakan perwakilan aspirasi rakyat akan menggelar hearing, Jum’at (10/01/2025) namun dibatalkan sepihak oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung komisi 3, tanpa pemberitahuan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung selaku pengawas dan amanah rakyat diduga tidak becus bekerja, hanya alasan klasik tidak mengetahui nomor pengembang dan alamat kantor perumahan (PT RMW) yang menyebabkan banjir di Gunter sehingga dibatalkan.
Awak media sudah memberikan informasi selengkapnya siapa penerima kuasa untuk klarifikasi pekerjaan, dan juga alamat kantor PT RMW dimana, kepada Ketua Komisi 3 Bandar Lampung namun masih saja tetap dibatalkan.
Lurah Gunung Terang Abizar AlGhifari mengatakan, telah datang ke kantor DPRD Kota Bandar Lampung namun ternyata dibatalkan, siap untuk memberikan keterangan dan kondisi nyata, perumahan tidak berizin lingkungan bahkan PBG nya pun tidak ada, saya siap.memberikan keterangan kondisi sebenarnya, “jawab Abidzar, Jum’at (10/01/2025) melalui sambungan telpon.
Sekretariat Kota Bandar Lampung telah menyurati M.Rendra (pemilik perumahan), tanggal 20 Agustus 2024 berdasarkan database yang ada pada Pemkot Bandar Lampung, saudara M.Rendra dalam melakukan pematangan lahan belum/tidak memiliki site plan dan izin persetujuan bangunan gedung.
Inilah kebobrokan mental kinerja DPRD Kota Bandar Lampung komisi 3 Kota Bandar Lampung, padahal DPRD memiliki perangkat Kepala dinas yang membidangi ini : Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dinas perizinan, Kasat Pol PP dan kepolisian, hanya beralasan saja tidak mengetahui alamat pengembang tersebut bak Abunawas dan debat kusir yang tidak ada solusi
Ada apa menutup-nutupi pengembang perumahan ini, diduga adanya kongkalikong, pembiaran izin.
Padahal dengan orang berinvestasi dan mendaftarkan izin, dengan prosedur yang tepat akan mendapatkan PAD, kenyamanan bagi warga bersama perusahaan tersebut.
Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi akan hadir namun dibatalkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, silakan tanyakan kenapa dibatalkan dengan Dewan, “Terangnya.
Saat ditanyakan tentang izin perumahan tidak berizin, Kadis Perkim, langsung mematikan Handponenya.
Diduga PT RMW melanggar Perda Kota Bandar Lampung no 5 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pasal 24 ayat 1 dan 2 ; pasal 30 ayat 7 dan 8; pasal 46 ayat 1-10;pasal 92 ayat 1-6 dan pasal 124 ayat 1-4.
Maksud Perda ini dibuat memberikan landasan dalam melakukan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
dan tujuan Perda ini menunjang pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. (zld/tim)