Wanita Muda Asal Lampung Timur Raup Rp 1,2 Milyar Dari Arisan Dan Imvestasi Bodong

Bandar Lampung – Mulia Purnama Sari (34), wanita muda asal Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan arisan bodong.

Dia kini mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung usai buron hampir tiga tahun.

Kasus itu mencuat setelah polisi menerima empat laporan sejak Desember 2022. Dari laporan tersebut, tercatat ada sembilan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar dari arisan dan investasi bodong.

“Pelaku baru berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (29/9/2025) setelah buron cukup lama,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Jumat (3/10/2025).

Modus Janjikan Untung Besar

Dalam menjalankan aksinya, Mulia mempromosikan investasi dan arisan melalui media sosial. Ia menyasar orang-orang dekat, termasuk teman sekolahnya.

“Para korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap kali bergabung, atau imbal hasil Rp1 juta per bulan selama satu tahun,” ungkapnya.

Untuk arisan, tersangka penipuan membuka 5 hingga 20 kloter dengan sistem nomor urut. Namun, nomor urut awal yang seharusnya mendapat giliran pertama ternyata fiktif dan dibuat sendiri oleh pelaku.

“Misalnya arisan Rp5 juta, korban hanya menyetor Rp2,3 juta tapi dijanjikan bisa menerima Rp5 juta dikalikan beberapa kloter. Bahkan ada korban dijanjikan bisa mendapat Rp100 juta. Awalnya berjalan, tapi kemudian macet dan pelaku kabur,” jelas Kompol Faria.

 

Korban Rugi Ratusan Juta

Polisi mengungkap, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp180 juta. Total kerugian para korban bervariasi, mulai Rp30 juta, Rp140 juta, hingga mencapai Rp500 juta.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekening koran yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Kini Mulia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun penjara,” tegas dia.(Rozi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup