Pimpinan Umum Media Infosiberindonesia.com Meminta Kepada Kalpolda Bengkulu Untuk Memperosis Oknum di duga Para Perinan Yang Di Duga Di Bayar Oleh Rio Sabari

 

-Bengkulu Kota pimpinan umum Media InfosiberIndonesia.com M diamin meengharkan kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk mennidak tegas dan segera menangkap Para Perinan Yang di duga sewaan dari Rio Saberi yang mana telah mehalang halangngi tugas Wartawan untuk meliput kegitan di lapangan dan menjalankan konteror sosial kemasyarakatan. yang berlokasi di kelurahan pekan saptu kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu.

Dan juga pimpinan umum media onlen infosiberindonesia.com M diamin mengatakan siap yang menghapabat tugas Wartawan maka melangar UU dan Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ungkap nya kepada awak media saat di Hubung ngi lewat pia telpon dia jaga meminta kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk segerah menindak tegas para Pereman yang di duga Dewan dari Rio Saberi tersebut ungkap nya kepada awak media dan juga dia meminta kepada beberapa PENASEHAT HUKUM Dan Beberapa Pengacara Kondang dari PT INFO OMBB SIBER INDONESIA Untuk Mendapingi KAPERWIL nya yang bernama J ADEKA PUTRA Untuk Melaporkan kejadian yang ada di lakukan para di duga periman yang di duga dibayar Oleh Rio Saberi tersebut Kepolda Bengkulu Untu di prosis Secara Hukum ungkap nya kepada awak media Online. Urip nya(*)

Pewarta

Array
Related posts
Tutup
Tutup