Bandar Lampung – Polisi kembali meringkus warga kampung pekon ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
MS (23), ditangkap petugas pada Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
“MS kita tangkap saat sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (4/12/2024).
Saat ditangkap, petugas menemukan 9 paket kecil narkoba jenis sabu berikut timbangan digital didalam dompet di saku celana pelaku.
MS mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut.
“Modus transaksinya, MS ini nunggu pelanggannya di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya,” Kata Kompol Gigih.
Pelaku menjual paket sabu tersebut bervariatif, mulai harga 100 ribu sampai 300 ribu rupiah.
“Keuntungannya 300 ribu sampai 400 ribu rupiah, dalam setiap penjualan 4 paket sabu,” jelas Gigih.
Selain pelaku, Polisi menyita 9 paket kecil sabu seberat 7,25 gram, timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar 750 ribu rupiah.
Akibat Perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)