Seluma,15 Desember 2024 – Perogram pekerjaan pembangunan desa yang menggunakan Anggaran dana desa (add) dan dana desa (dd) tahun 2024 di desa Rantau panjang kec.alas kab.seluma terindikasi duga’an Mark’up untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan Jum’at 12 Desember 2024 sebagai pungsi kontrol sosial, ditemukan adanya 3 paket Pekerjaan Pembangunan ditahun 2024 yang menggunakan ADD dan DD di desa Rantau Panjang diduga menjadi ajang korupsi mark’up anggaran.
Adapun paket pekerjaan tersebut sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pembangunan MCK/WC untuk masyarakat dengan pagu anggaran Rp. 84.820.000 kurang lebih sebanyak 7/8 wc terindikasi dugaan mark’up
2. Pekerjaan pembangunan Rehabilitasi papan lantai jembatan dan pembangunan pendasi jembatan dengan pagu anggaran Rp.174.915.600 volume Lebar 2,5 M x panjang 24 M diduga Mark’up tidak sesuai spesifikasi
3.pekerjaan pembangunan jalan sentra usaha tani(JUT) pengerasan rabat beton dengan pagu anggaran Rp.310.112.000
Di 3 titik pekerjaan terindikasi duga’an Mark’up
Beberapa orang masyarakat yang ditemui awak media dilapangan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan adanya dugaan kejanggalan dalam pembangunan tersebut dengan biaya cukup pantastis.
“Pembangunan WC untuk masyarakat dengan upah pekerja kalau tidak salah ingat sekitar Rp.2 juta per WC ada sekitar 7/8 wc.kalau jalan rabat beton ada 3 titik sama pekerjaan pergantian papan lantai jembatan dan cor beton tiang tengah jembatan yang dibangun pada tahun ini.
Bahkan tidak sampai disitu saja masyarakat juga mempertanyakan kepada awak media yg ditemui dilapangan apakah pemerintah desa bisa menjabat 2 jabatan sekaligus…???.”ucap masyarakat setempat”
mendengar informasi tersebut awak media menelusuri kembali adanya informasi tentang adanya dugaan kepala desa merangkap 2 jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan(TKSK) Kemensos dengan mengkonfirmasi kepada pihak terkait dinas sosial kab.seluma melalui via pesan WhatsApp seluler.sabtu 13 Desember 2024
” Walaikum salam wr.wb
Pak Julianto itu bukan honorer di dinsos pak tapi sebagai relawan sosial /tksk Kemensos pak. Trims🙏🏻.”uangkap kadis dinsos”
Mendapatkan informasi dan hasil investigasi dilapangan awak media mencoba mengonfirmasi kepada kepala desa rantau panjang(Julianto) guna mendapatkan klarifikasi hak jawab pemberitaan melalui pesan WhatsApp seluler namun sangat disayangkan kepala desa rantau panjang memblokir nomor awak media.
Sampai berita ini dilayangkan belum ada informasi dan klarifikasi hak jawab dari Julianto kepala desa rantau panjang.
Aturan tentang desa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugasnya.
Indikasi Duga’an mark’up dalam pekerjaan pembangunan didesa Rantau Panjang yang menggunakan dana desa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Dengan Mencuat nya informasi ini Kepublik agar kiranya pihak APH memeriksa penggunaan dana desa rantau panjang atas indikasi dugaan mark’up dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara,serta pihak pihak terkait menelusuri informasi tentang adanya 2 jabatan yang dijabat kepala desa rantau panjang.
Pewarta(ad)