Seorang pria bernama Romadon di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ditembak mati oleh oknum polisi di depan anak dan istrinya. Korban ditembak setelah dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Lampung itu terjadi pada akhir Maret 2024 lalu. Keluarga korban pun telah melaporkan peristiwa itu ke Divisi Porpam Mabes Polri, soal dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oleh anggota Polda Lampung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan ini pun telah memberikan keterangan kepada Divisi Propam Mabes Polri, pada Jumat (29/11/2024) lalu.
SELANJUTNYA
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Propam, yang ditemukan bukti adanya pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini telah dilimpahkan kepada Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Prabowo dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).
Dia menerangkan, korban ditembak mati oleh anggota Polda Lampung di bagian perutnya hingga tembus ke pinggul.
“Romadon, seorang suami dan ayah dari dua anak, ia ditembak mati oleh polisi dengan tembakan yang mengenai perutnya hingga tembus ke pinggul, tepat di depan istri, anak, dan orang tua korban,” tuturnya.
Kemudian, dijelaskan Prabowo, saat itu istri korban mengungkapkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan, dan ia tengah memperbaiki sandal bersama anaknya di rumah.
“LBH Bandar Lampung menduga bahwa ada penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oknum tersebut. Ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia atau untuk membela diri dari ancaman luka berat atau kematian. Polisi juga harus memberikan tembakan peringatan sebelum menembak pelaku,” jelas dia.
Prabowo juga mengungkapkan, LBH Bandar Lampung mendesak agar Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM mengusut tuntas dugaan extra judicial killing yang menimpa almarhum Romadon.
“LBH juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan proses peradilan yang adil dan bersih, tanpa diskriminasi, terutama dalam penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegasnya.
LBH menilai, tindakan kekerasan ini dianggap telah melanggar prinsip dasar hak asasi manusia dan kode etik profesi kepolisian, serta mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.
“LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa polisi harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yang berlaku, dengan tidak membedakan perlakuan terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi.
“Polda Lampung berkomitmen akan tegas memproses siapa pun, anggota kami yang terlibat dalam kejahatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Umi.
Dia menerangkan, anggota yang disebut telah melanggar kode etik itu kini telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung.
(Rozi)