Gara-Gara Aplikasi Michet,Siswi SMA Diperkosa Tiga Pemuda Pengangguran Dengan Upah Rp 50 Ribu

Bandar Lampung,Polisi meringkus tiga pemuda pengangguran di Kota Bandar Lampung. Ketiganya memperkosa pelajar SMA secara bergiliran di dalam sebuah indekos dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa ketiga pemuda pengangguran itu berinisial AK (23), NR (22) dan ADM (22) warga kota setempat.

“Ketiganya kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Agustus 2025,” kata Kompol Faria, Jumat (3/10/2025).

Faria menuturkan, peristiwa tindak pidana itu berawal dari aplikasi kencan MiChat.

“Mulanya tersangka ADM ini berkenalan dengan korban lewat aplikasi MiChat, setelah itu berlanjut ke WhatsApp, kemudian yang bersangkutan mengajak korban ke sebuah indekos milik AK,” tuturnya. 

Modus tersangka, dijelaskan Faria, mengajak korban main ke kamar indekosanya dan akan diberikan sejumlah uang. Namun, di kamar tersebut sudah ada dua tersangka lain yang merupakan rekan ADM.

“Setibanya di kamar kos, dua tersangka lain sudah ada di sana. Kemudian ketiga tersangka melakukan persetubuhan secara bergilir dan masing-masing memberi uang Rp 50 ribu untuk korban,” jelas dia.

Dalam pengakuan ADM, kata Faria, ia awalnya diminta AK untuk mencarikan kenalan seorang wanita.

“Awalnya AK menghubungi ADM, minta untuk dicarikan kenalan perempuan, kemudian berkenalan dengan korban dan sepakat bertemu di kos AK, diajak untuk melakukan tindakan asusila dan menawarkan berupa imbalan uang Rp 50 ribu per orang,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, korban yang masih di bawah umur itu kini telah mendapat pendampingan dari Penyidik PPA. “Kami beranggapan yang korban ini masih di bawah dan belum bisa berpikir dewasa. Saat ini tim masih melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan psikologisnya,” terang dia.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak, dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Rozi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup