Bongkar Gudang Oplosan BBM Ilegal di Campang Raya, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

 

Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung membongkar gudang oplosan BBM ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 wib dini hari.

Dari penggerebekan itu, 2 pelaku diamankan polisi berinisial ES dan BL. Keduanya diringkus saat sedang mengoplos minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax ke dalam 1 unit mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan penggerebekan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait gudang oplosan BBM ilegal.

“Atas informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan dan menggerebek serta mengamankan 2 pelaku,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak cong menjadi pertamax dan dijual ke masyarakat melalui Pertashop di wilayah Lampung Timur.

“Para pelaku ini mendapat BBM pertalite dari masyarakat yang dibeli secara eceran melalui jerigen,” Ucapnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan BBM oplosan selama 1 Tahun. “Para pelaku dibayar sekitar Rp 200 ribu setiap sekali kegiatan oplos oleh bos nya,” Imbuhnya.

Dimana, bos para pelaku yakni inisial L masih dalam pengejaran polisi (DPO). “ES dan BL ini berperan sebagai pekerja yang menyedot minyak pertalite menggunakan mesin pompa alkon dengan minyak cong dari tempu, lalu dicampur ke dalam mobil tangki dan diberi bubuk pewarna agar terlihat seperti pertamax,” Jelasnya.

Adapun modus operandi para pelaku yakni memindahkan BBM pertalite dari tempu ke mobil tangki, lalu dicampur dengan minyak cong yang komposisi nya telah ditentukan menggunakan alat ukur khusus.

“Untuk menyamarkan BBM agar mirip pertamax, para pelaku mencampur dengan bubuk pewarna. Lalu BBM oplosan pertamax itu dipasarkan ke masyarakat,” Imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran pertalite pertamax, pertalite 1.000 liter, pertamax 1.500 liter, minyak cong 2.000 liter.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp 6 Miliar. (Ozi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup