Nasabah Bank Bukopin Syariah Buat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait Asetnya Dilelang Tanpa Persetujuan

 

Jakarta Pengacara Kondang Dr. ( C) M. SUNANDAR YUWONO, SH, MH, MM, C. Me yang akrab disapa Bang Sunan selaku Kuasa Hukum Agus Suyanto baru-baru ini membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap oknum Pejabat Bank Bukopin Syariah yang beralamat di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dugaan mafia tanah.

Laporan polisi itu berawal dari latar belakang peristiwa lelang Bank bukopin Syariah yang diduga terjadi kongkalikong oleh pejabat dan karyawan bank bukopin syariah Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat.

Bang Sunan mengungkapkan tanpa sepengetahuan kliennya yakni Agus Suyanto hasil lelangnya tidak jelas mekanismenya dan kliennya tidak menerima pemberitahuan dari pihak Bank bukopin syariah tersebut.

Selanjutnya, Sunan mengatakan, tiba-tiba pihak Bank bukopin Syariah melayangkan Surat kepada kliennya tentang Persetujuan Prinsip Penjualan AYDA (Asset Yang Diambil Alih dengan ketentuan semua biaya-biaya peralihan ditanggung oleh kliennya Agus Suryanto dan sudah ada pembelinya tanpa sepengetahuan kliennya.

“Kami mengirimkan surat kepada Bank KB Bukopin Syariah untuk minta ijin penyelesaian finishing Rumah dan Ruko guna dilanjutkan Pembangunan supaya selesai dan bisa dijual guna pengembalian sisa pokok pinjaman,” kata bang Sunan mengutip pernyataan Agus Suyanto.

Jadi menurutnya, kliennya heran tiba-tiba ada surat dari pihak Taufiq Adi Pradhana karyawan pemenang lelang terkait Surat Jawaban Bahwa melalui lelang dari KPKNL atas permohonan Kiki Firman, staff RPP, dan Lili Munjali, staf RPP PT Bank Bukopin Syariah bahwa 9 aset tersebut telah dilelang dan dibeli oleh karyawan bank bukopin syariah ( Taufiq Adi Pradhana ) secara sah.

Dan atas dasar itu pula pemenang lelang (Taufiq Adi Pradhana) meminta mengosongkan asset-aset tersebut kepada klien kami ( Agus Suyanto).

Sunan mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bank KB Bukopin Syariah di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat berdasarkan surat dari Taufiq Adi Pradhana agar pihak Bank dapat memenuhi permintaan kliennya seperti; Sisa Outstanding pinjaman pokok fasilitas musyarakah dan mudharobah, Risalah Lelang II atas Taufiq Adi pradhana, Surat Pelunasan Fasilitas atas perhitungan setelah Lelang, dan Dokumen perjanjian Kredit ( Fasilitas).

“Namun hingga saat ini surat berikut permintaan kliennya tidak diberikan oleh pihak bank,” ujarnya.

Pengacara kondang Bang Sunan juga membenarkan bahwa kliennya ditikung oleh oknum pejabat bank bukopin syariah yang kongkalingkon sama karyawannya dan mengakibatkan kerugian Materil dan Imateril yang dialami kliennya.

Jadi menurtnya, dengan adanya peristiwa hukum tersebut sudah jelas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat bank tersebut dan patut diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam pasal 266,pasal 263, dan Pasal 372 Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP).

Persoalan hukum tersebut, lanjut Sunan, sudah dilaporkan di POLDA METRO JAYA berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/3119/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, serta diadukan ke Bank Indonesia dan OJK.

“Ya kita tinggal menunggu proses hukum aja,” Pungkas Bang Sunan.

Pewarta ( BJ )

Array
Related posts
Tutup
Tutup