-Bengkulu 15 juli 2024, Larangan bagi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam ranah politik praktis, sepertinya belum diindahkan. Di kabupaten seluma masih ada oknum PNS yang terang-terangan mendukung salah satu bakal calon kepala daerah di pilkada mendatang.
Salah satunya terjadi di kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,diduga Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai CAMAT di Semidang alas maras sedang memantau dan mengawasi pembuatan baleho calon Pilkada.
Pasalnya Hasil dari pantauan awak media terlihat jelas Pak CAMAT Semidang alas maras inisial (SM) Sedang mengawasi para tukang Saat membuat Baleho,maka dari itu kuat dugaan CAMAT Semidang alas Maras memihak kepada kandidat tertentu.
Kemudian sumber yang tidak mau di sebutkan indentitasnya juga menyampaikan,bahwa CAMAT Semidang alas maras inisial (SM) Memang benar ikut dalam pengawasan pembuatan baliho” Camat itu memang benar pak hadir dan mengawasi,Sudah banyak yang tau.” Ujarnya
“Padahal Dijelaskan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil juga Negara), bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” Seperti diketahui, aturan perundang-undangan secara tegas menyebutkan larangan bagi PNS terlibat langsung dalam politik praktis, seperti Pilkada. PNS yang terbukti tidak netral atau menjadi tim sukses salah satu kandidat, maka PNS tersebut dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin.
Saat dikonfirmasi via whatsap, Camat (SM) hanya menjawab tidak ada hanya mampir sebentar,padahal terlihat dalam grub anggota calon Pilkada sudah jelas camat di lokasi” Hinga ahirnya sampai ahirnya berita ini diterbitkan
Menaggapi hal ini agar kiranya Pihak BAWASLU Provinsi Bengkulu”untuk dapat Memproses dengan ketentuan mekanisme sesuai yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait pelanggaran netralitas ASN.
Penulis (BJ)