Masih Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan,Bamox Masih Bisa Melenggang Bebas.

 

Seluma,Bengkulu 10 juli 2024 – Bamox seorang Oknum guru SMPN 14 kabupaten seluma provinsi bengkulu yang dilaporkan gabungan ormas dan media beberapa bulan lalu atas dugaan perbuatan asusila melakukan pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur,pada senin 8 juli 2024 memenuhi panggilan ke 2 polres seluma polda bengkulu.

Panggilan ke 2 ini dilakukan unit PPA satreskrim polres Seluma,guna menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat atas dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didiknya didunia pendidikan.

Saat memberikan keterangan kepada awak media terkait proses pemanggilan tahap ke 2 bamox, unit PPA sat Reskrim polres seluma yang diwakilkan Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo, SH.MH menyampaikan
“Alhamdulillah proses yang sudah sekian lama,sekarang naik keperoses penyidikan untuk mengumpulkan bukti bukti dalam rangkah rangkaian tindak pidana guna menetapkan atau menentukan tersangkahnya.(Ujarnya)

Lanjutnya”kami juga telah mengumpulkan bukti bukti,keterangan saksi dan keterengan ahli,terlapor saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi untuk proses selanjutnya apabilah sudah memenuhi sarat maka akan gelar perkara untuk dilakukan pengujian apakah memnuhi sarat atau tidak untuk ditetapkan sebagai tersangkah.(Tegas AKP Dwi Dwi Wardoyo.)

Disisi lain Bamox yang didampingi kuasa Hukum nya untuk mengikuti proses pemeriksaan masih bisa melenggang bebas,salah seorang kuasa hukum Bamok, ibu shinta menjelaskan kepada awak media
Bahwa kedatangan mereka pada hari ini dalam rangkah mengikuti proses laporan yang dilayangkan masih dalam tahap sebagai saksi.dan mungkin nanti kalau ada perkembangan selanjutnya akan kita pantau bersama dengan rekan rekan.(ungkap ibu shinta)

Array
Related posts
Tutup
Tutup