Bratanews-id.com,Bandar Lampung – Tim Advokasi Tata Ruang Lampung menyorot proses Penegakkan Hukum pada kasus Kejahatan Lingkungan atas marak aktivitas Tambang Ilegal perusak lingkungan hidup dan menjadi salah satu penyebab banjir di Sukabumi Bandar Lampung.
Pihaknya pun mendorong upaya penuh langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian di Lampung yang berkomitmen untuk memproses hukum kasus tersebut secara tuntas, Rabu (14/05/2025).
Pengamat Hukum, Arif Hidayatullah SH MH mengatakan bahwa terdapat beberapa indikasi delik pidana yang dapat dijerat pada proses yang tengah diusut oleh Polda Lampung tersebut.
Berkaitan dengan itu, Praktisi Hukum ini, mengurai berbagai perkara dapat diusut oleh APH dalam menangani kasus tersebut diantaranya, diduga Kejahatan Lingkungan, Pelanggaran Tata Ruang serta Tambang Ilegal bahkan juga, potensi delik Penyalahgunaan Wewenang.
“Kalo kita mau berbicara soal pidana lingkungan hidup. Sudah terpenuhi belum, karena tim PPLH sudah menyimpulkan bahwa tambang ilegal itu penyebab terjadinya banjir, maka unsur pidananya sudah masuk, selain itu dapat digali juga terkait temuan ketidak sesuaian perizinan, padahal di areal itu merupakan kawasan lindung daerah resapan,” ujar Arif Hidayatullah SH MH.
Sementara, terkait kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan tidak mengikuti prinsip-prinsip pertambangan yang baik masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Arif mengurai bahwa, hal demikian memiliki delik pidananya tersendiri.
“PETI dapat berdampak buruk pada lingkungan, ekonomi, dan sosial. Bahkan karena tindakan itu, negara berpotensi mengalami kerugian dan pastinya terganggunya pengembangan wilayah sebagaimana RTRW yang ada,” urainya.
Kendati, PETI dilakukan di wilayah yang secara hukum dan tata ruang dilarang untuk adanya aktivitas tambang, Ketua Tim Advokasi Tata Ruang ini juga mengurai bahwa, hal tersebut berpotensi mengarah pada unsur delik pidana pelanggaran rata ruang.
Sementara saat disinggung terkait kemungkinan pasal dan Undang-Undang (UU) yang dapat dipakai dalam proses penegakkan hukum pada kasus tambang ilegal penyebab banjir yang tengah berproses saat ini, Ia membeberkan, terhadap kejahatan lingkungan dapat dijerat dengan pasal 99, 109, 111,114 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Serta, terkait PETI dapat dijerat dengan pasal 153, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, lanjutnya mengurai bahwa, terhadap pelanggaran tata ruangnya dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 – 2041 pasal 80 ayat (1) dan Pasal 96.
Dengan demikian, Ia berharap berjalannya proses penegakkan hukum ini tanpa pandang bulu, APH dapat serius mengusut tuntas serta menjadikan hal demikian sebagai langkah konkret mengentas persoalan lingkungan hidup dan menjadikan ini sebagai upaya menegakkan keadilan di tanah sai bumi ruwa jurai.
Sebelumnya, sebanyak 6 areal tambang ilegal di berbagai kawasan Sukabumi diberhentikan total kegiatannya oleh Tim PPLH dan Kepolisian
Daerah (Polda) Lampung dikarenakan tengah diproses hukum lebih lanjut.
Sementara, saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung juga tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait.
Melalui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga kota.
Dilansir dari berita sebelumnya, Penyelidikan telah dimulai usai rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat ini membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir.
Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” ungkap Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry. (*)