Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) resmi laporkan Dua desa ke kejaksaan tinggi bengkulu terkait dugaan mark’up ADD/DD,kepala kejati bengkulu yang baru diminta tunjukkan taringnya

 

.

Bengkulu 24 juni 2024 – Terkait pemberitaan yang mencuat beberapa hari lalu atas indikasi dugaan penyalah gunaan ADD/DD di 2 desa yang berbeda kabupaten terindikasi korupsi untuk memperkaya diri peribadi.Ormas maju bersama bengkulu yang diwakilkan bapak Sulaidi S ,selaku bidang investigasi dan pengaduan nasional(OMBB) pada hari senin 24 juni 2024 sekitar pukul 10.00 wib resmi memasukkan laporan ke kejaksaan tinggi bengkulu.

Pasalnya” Dua desa yang dilaporkan tersebut diduga terindikasi mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa.adapun dua desa yang dilaporkan ke kejati bengkulu adalah
1.Desa sawang lebar mudik kec.tanjung agung palik kabupaten bengkulu utara
2.Desa cawang lama kec.selupu rejang kabupaten rejang lebong.

Saat dimintai keterangan Sulaidi,S mengatakan kepada awak media bahwa telah melaporkan dua desa yang berbeda kabupaten atas dugaan mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa” Hari ini saya selaku bidang investigasi dan pengaduan nasional ormas maju bersama bengkulu(OMBB) dan rekan saya perwakilan dari ormas OMBB resmi melaporkan dua desa yaitu di kabupaten rejang lebong dan kabupaten Bengkulu Utara ke kejati bengkulu atas indikasi dugaan mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa diduga dipergunakan untuk mencari keuntungan memperkaya diri sendiri dalam kata lain korupsi.(Ujarnya)

Bahkan bukan itu saja kami juga memasukkan surat tembusan kebeberapa instansi terkait lainnya terutama kejaksaan agung Ri, bapak gubernur,bapak bupati masing masing kabupaten dan inspektorat masing masing kabupaten.dengan dimasukkannya laporan resmi dan tembusan,kami selaku perwakilan ormas OMBB berharap agar kepala kejati bengkulu yang baru bapak syaifudin tagamal bisa memperoses surat laporan yang ormas ombb masukkan dan menunjukkan taringnya di provinsi bengkulu dalam menegakkan hukum yang berlaku sesuai UUD di negara republik Indonesia.(Tegas sulaidi)

Pewarta(ade)

Array
Related posts
Tutup
Tutup