Pesawaran — Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Mal Administrasi Terkait Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pada Dinas PUPR, Perkim dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran TA. 2022 Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 30.615.520.000,00.
Dalam pernyataan tertulis, Pertanggung jawaban Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pada Dinas PUPR, Perkim dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran TA. 2024 Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 30.615.520.000,00.
Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, pada TA. 2022 menganggarkan dan merealisasikan
belanja modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) per 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp.
164.135.543.809,00 dan Rp.95.432.433.322,00 (58,14%).
Berdasarkan data BAST PHO dan SP2D diketahui bahwa seluruh paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100%. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran dengan total sebesar Rp.29.189.118.700,00, dari 15 paket di atas telah dilakukan pembayaran 100% terhadap 11 paket pekerjaan sisa sebanyak 4 paket pekerjaan belum dilakukan pembayaran lunas.
Bahwa dalam pelaksanaanya dari hasil pengumpulan data tercatat sejak tahun anggaran 2022, banyak sekali kejanggalan dan ketidak sesuaian dengan juklak dan juknis yang berlaku
Bahkan, dari hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen atas pelaksanaan pekerjaan menunjukkan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak antara lain sesuai lampiran 27 sebesar Rp 1.933.746.873,45 dan Rp 2.235.638.541,78 atas 15 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Tanaman Pangan dan HoItikultura.
Hal tersebut disebabkan, Kepala Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura tidak optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas tidak melakukan pengendalian yang memadai atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan bersama Tirn PHO tidak cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan Para penyedia jasa terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Atas permasalahan tersebut, kami Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM),yang tergabung dari beberapa LSM didalam Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi ( KOMAK) lampung meminta Bupati Pesawaran agar segera memerintahkan pihak berwajib untuk menindaklanjuti Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Mal Administrasi Terkait Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pada Dinas PUPR, Perkim dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran” ucap Ichwan selaku ketua KOMAK kepada awak media,, (senin 30/9/2024).
Lanjutnya,” dan kami berencana akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait temuan indikasi kerugian keuangan negara akibat mark’up yang dilakukan Jaringan Pada Dinas PUPR, Perkim, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura di Pesawaran,” tegas ichwan
Dan meminta APH agar menindak tegas atas dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi tersebut,” tutup ketua KOMAK lampung , …(Tim)