Gagalkan Peredaran Narkoba di Bandar Lampung, 3 Bandar Ekstasi dan 2 Bandar Sabu Dibekuk

 

Bandar Lampung
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan membekuk 3 bandar ekstasi dan 2 bandar sabu.

Kelima pelaku dibekuk polisi dalam kurun waktu 2 pekan sejak 24 Agustus 2024 hingga 5 September 2024.

Kelimanya yakni Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma’arif (26), M. Iqbal Khadafi (24) dan Ivan Priantoro (39).

Dari kelimanya, polisi menyita barang bukti berupa 890 butir ekstasi dan 15,48 gram sabu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan pengungkapan itu berdasarkan 3 kasus.

“Kasus pertama pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 01.30 wib di sebuah rumah Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Polisi menangkap Ferlano dengan BB 360 butir pil ekstasi,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (6/9/2024).

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan membekuk kembali 2 pelaku di wilayah Jagabaya, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 11.00 wib.

“Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram, 1 timbangan digital,” Ucapnya.

Kasus kedua pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Pangeran Antasari, Kec. Tanjung Karang Timur.

“Dari kasus itu, petugas mengamankan Ivan Priantoro dengan BB 4,8 gram sabu, 1 pack plastik klip kosong dan timbangan digital,” Jelasnya.

Kasus ketiga pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Pangeran Antasari, Kec. Tanjung Karang Timur.

“Dari kasus itu, petugas mengamankan M. Iqbal Khadafi dengan BB 10,68 gram sabu,” Imbuhnya.

Abdul menjelaskan total barang bukti narkoba itu jika dinilai secara ekonomis mencapai Rp 445 juta.

“Dari total barang bukti itu berhasil menyelamatkan 890 jiwa,” Ucapnya.

Hasil pemeriksaan, bandar ekstasi mengaku menjual barang haram itu seharga Rp 500 ribu per butir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati. (Ozi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup