Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Sukarame berhasil mengungkap pelaku penembakan seorang mahasiswa PKL berinisial SP di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.
KAS (19), warga Jalan Harapan Jaya, Panjang Selatan, Bandar Lampung, ditangkap petugas pada Sabtu (31/8/2024) sekira jam 04.00 Wib, di Hotel Frida, Jalan Lintas Sumatera Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras,.S.I.K, mengatakan bahwa penembakan ini bermula dari kecemburuan pelaku setelah melihat korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku.
“Korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku sebagai kode meminta nomor Whats App (WA), yang kemudian memicu kecemburuan dan berujung pada tindakan penembakan,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras di Polsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024).
Pelaku KAS (19) menembakkan senjata air soft gun ke arah korban sebanyak 2 kali dari sebuah kamar hotel hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri korban.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Rabu (28/8/2024), sekira jam 12.00 Wib di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Pulau Morotai, Way Halim Bandar Lampung.
Tak hanya berhadapan dengan ancaman hukuman pasal percobaan pembunuhan, saat dilakukan upaya penangkapan di sebuah penginapan di Rangkai, Katibung, Lampung Selatan, polisi menemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ganja siap edar yang disimpan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk air softgun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat buah timbangan digital.
“Penemuan narkoba ini menguatkan dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kami saat ini masih mendalami asal barang bukti tersebut dan keterlibatan teman wanita pelaku dalam kasus ini,” tambah Kombes Pol Abdul Waras.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 atau pasal 531 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kombes Pol Abdul Waras juga menegaskan bahwa kejadian ini sama sekali tidak terkait dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada Lampung 2024.
“Kita pastikan bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada yang sedang bergulir,” tambah Kapolresta.
Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk potensi adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas.
“Penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan terus berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat,” tutup Kombes Pol Abdul Waras. (*)